Biro Jasa Izin Usaha Mojokerto
Kami PUTRA JASA, perusahaan yang berkecimpung dibidang Biro Jasa Izin Usaha Mojokerto sejak tahun 2011. Ratusan Perseroan Terbatas (PT) dan ratusan Perseroan Komanditer (CV) sudah menggunakan jasa kami.
Dalam menjalankan suatu bisnis atau usaha, legalitas usaha menjadi syarat utama/ujung tombak keberhasilan. Disini kami menawarkan bantuan dalam pendirian dan pengurusan perijinan bagi usaha anda. Untuk saat ini kami lebih terfokus untuk lokasi di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Jawa Timur.
Selain paket pendirian badan usaha, kami juga melayani akta Notaris pendirian badan usahanya saja, pengurusan perijinan, perubahan / perpanjangan SIUP dan TDP, Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (ijin outsourcing), Ijin Transportasi, SIUJK, API, Ijin Pariwisata, HO/Ijin Gangguan, Ijin pembukaan Cabang (PT PMA), Perjanjian Kerjasama, Legalisasi Perjanjian, Waarmerking Perjanjian, dll. Khusus Akta pendirian Badan Usaha saja kami juga melayani pembuatan akta pendirian badan usaha di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Izin Usaha merupakan salah satu wujud izin yang diberikan pemerintah kepada pihak-pihak tertentu untuk menjalankan usahanya secara resmi. Surat Izin yang menyatakan legalitas usaha tersebut tentu sangatlah penting untuk dimiliki oleh setiap orang yang akan mendirikan usaha. Surat Izin Usaha tersebut juga menunjukkan bahwa usaha tersebut tidaklah fiktif alias legal.
Dengan memiliki Surat Izin Usaha, maka perusahaan ataupun instansi lainnya akan percaya bahwa perusahaan yang Anda miliki itu adalah sah di mata hukum. Memiliki izin usaha tentu saja akan memberikan dampak yang sangat baik bagi pemilik usaha.
Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya memiliki Surat Izin Usaha, di antaranya :
1. Sebagai Sarana Promosi dan Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, maka secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Ini merupakan salah satu manfaat dari pentingnya legalitas usaha, karena kegiatan promosi merupakan salah satu hal terpenting untuk mendongkrak hasil penjualan serta untuk pengenalan usaha yang baru dibuka.
Selain promosi, Izin Usaha juga penting untuk menunjukkan kredibilitas. Ketika kredibilitas usaha Anda juga sudah terpercaya, maka masyarakat tidak akan ragu untuk memilih produk barang ataupun jasa Anda.
2. Sebagai Syarat Penunjang Perkembangan Usaha
Untuk bisa meningkatkan usaha yang dimiliki, maka tentu saja akan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan modal ke bank. Umumnya, memiliki izin usaha adalah salah satu syarat untuk pengajuan kredit modal usaha di bank.
Nah, bila sudah memiliki perizinan, maka pengajuan modal tersebut tentunya akan dapat berjalan dengan lancar.
3. Sebagai Bukti Bahwa Usaha Anda Tidak Melanggar Hukum
Kepatuhan pengusaha merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara. Dengan memiliki unsur legalitas tersebut, maka itu tandanya pengusaha tersebut telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.
Dengan mematuhi hukum yang berlaku, maka secara tidak langsung sudah berkontribusi menegakkan budaya disiplin pada diri sendiri.
Dengan memiliki legalitas, maka usaha Anda akan tercatat secara sah oleh pemerintah. Sehingga Anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, dan Anda juga akan merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usaha.
4. Dapat Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek
Ada beberapa jenis usaha seperti usaha bidang produksi atau developer perumahan yang tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik itu dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
Umumnya, suatu tender akan memberikan syarat bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum. Tentu saja hal ini berhubungan dengan unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender.
Meski begitu, para pengusaha pemula banyak yang masih mengabaikan legalitas usaha yang mereka bangun. Mereka masih beranggapan bahwa mengurus legalitas dan izin usaha itu prosesnya cukup rumit dan menghabiskan banyak dana. Padahal, sebenarnya tidaklah seperti itu.
Berminat dengan layanan Perizinan yang kami tawarkan ? Segera hubungi kami dan dapatkan penawaran terbaik !
PUTRA JASA
HP / Whatsapp : 081234560426 / 085646666648
E-mail : robie.sapoetra@gmail.com
Office :
I. Jalan Sarono Jiwo III/3, Kel. Panjang Jiwo, Kec. Tenggilis Mejoyo, Surabaya
II. K-Cluster, Jalan Karangsono ex Lori no.3, Kebonagung, Kec.Pakisaji, Malang.
III. Jalan Janursari III/5 Manisrejo, Madiun.
jasa pendirian pt malang, jasa pendirian pt surabaya, jasa pendirian pt sidoarjo, jasa pendirian pt gresik, jasa pendirian pt mojokerto, pengurusan izin usaha malang, pengurusan izin usaha surabaya, pengurusan izin usaha sidoarjo, pengurusan izin usaha gresik, pengurusan izin usaha mojokerto, jasa pendirian usaha malang, jasa pendirian usaha surabaya, jasa pendirian usaha sidoarjo, jasa pendirian usaha gresik, jasa pendirian usaha mojokerto, jasa pembuatan cv perusahaan malang, jasa pembuatan cv perusahaan surabaya, jasa pembuatan cv perusahaan sidoarjo, jasa pembuatan cv perusahaan gresik, jasa pembuatan cv perusahaan mojokerto, jasa urus legalitas usaha malang, jasa urus legalitas usaha surabaya, jasa urus legalitas usaha sidoarjo, jasa urus legalitas usaha gresik, jasa urus legalitas usaha mojokerto, biro jasa izin usaha malang, biro jasa izin usaha surabaya, biro jasa izin usaha sidoarjo, biro jasa izin usaha gresik, biro jasa izin usaha mojokerto