pembuatan pt malang, jasa perijinan usaha, jasa pendirian usaha, biaya pembuatan pt, jasa pengurusan izin usaha, pengurusan izin usaha surabaya, jasa pengurusan tdp, jasa pengurusan imb, biaya urus nib, biaya urus oss
1. PT (Perseroran Terbatas) berbentuk badan hukum.
Hal mendasar inilah yang membuat banyak orang tertarik untuk mendaftarkan perusahaannya dalam bentuk PT. Apabila seorang pelaku usaha mendirikan suatu PT yang merupakan badan hukum, maka perusahaannya tersebut lebih mendapat perlindungan secara hukum karena adanya Peraturan Perundang-undangan yang mengaturnya secara jelas dan terperinci yaitu Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini tentu berbeda ketika ia mendirikan CV yang bukan merupakan badan hukum.
2. Keberlangsungan pendiriannya lebih terjamin
Berbeda dengan pelaku usaha yang memilih untuk mendirikan CV, adanya dasar hukum yang mengikat membuat PT memiliki masa hidup yang lebih lama. Hal ini dikarenakan minimnya risiko terjadinya konflik atau permasalahan di internal yang mungkin dapat terjadi apabila perusahaan berbentuk CV.
3. Tanggung jawabnya terbatas
Apabila terjadi suatu kerugian dalam sebuah PT, maka masing-masing pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya. Hal ini tentu saja berbeda dengan CV dimana tanggung jawab pengurus atau pemilik cakupannya lebih luas bahkan dapat sampai melibatkan harta pribadinya.
4. Adanya pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi
Seorang pelaku usaha yang memutuskan untuk mendirikan CV tentu harus siap apabila nantinya terjadi pencampuran antara harta pribadi dengan harta perusahaan. Lain halnya dengan PT yang apabila terjadi suatu kerugian dalam sebuah PT, maka harta yang dibayarkan untuk menutupi kerugian yang terjadi tidak sampai melibatkan harta pribadi.
5. Mudah mendapatkan modal
Di antara keuntungan mendirikan PT dibandikan mendirikan CV adalah bahwa modal perusahaan tidak hanya didapatkan dari pemegang saham. Akan tetapi, suatu PT juga mudah mendapatkan modal tambahan berupa pinjaman karena statusnya yang merupakan badan hukum. Kemudahan dalam menarik modal bahkan dalam jumlah besar inilah sehingga perusahaan juga mudah melakukan ekspensi.
6. Modal dapat diperjualbelikan
Seperti yang kita ketahui bahwa modal dalam suatu PT berupa saham ataupun obligasi. Modal ini dapat diperjualbelikan, sehingga memungkinkan bagi pemegang saham untuk mendapatkan kembali investasinya yang telah masuk ke perusahaan.
7. Keuntungan dari segi perpajakan
Bagi pelaku usaha yang memiliki usaha tidak hanya satu, maka bentuk perusahaan ini dinilai lebih menguntungkan dari segi pembayaran pajak. Sebagai contoh, Agus merupakan seorang pelaku usaha yang memiliki dua jenis usaha berbeda. Masing-masing usaha yang Agus lakukan telah berbentuk PT, maka pajak yang harus ia bayar akan menjadi lebih kecil besarannya dibandingkan ketika ia belum mendaftarkan usahanya.
8. Pengelolaan modal dapat berjalan efisien
Adanya manajemen pengelolaan modal yang dilakukan oleh masing-masing yang ahli dibidangnya membuat suatu PT dapat secara efisien dan tepat sasaran. Dengan demikian, modal yang masuk dalam perusahaan mempunyai peluang besar serta dapat memberikan hasil yang maksimal bagi perusahaan.
9. Akses lebih luas
Bagi seorang pelaku usaha, salah satu pencapaian dalam menjalankan suatu usaha adalah dengan terus mengembangkan usaha yang tengah dijalankannya. Berbeda dengan mendirikan CV yang memiliki batasan, PT dapat bergerak dalam berbagai macam bidang usaha, dengan catatan bahwa kegiatan usaha tersebut telah tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.
10. Adanya jaminan kesejahteraan bagi karyawan
Keunggulan terakhir yang membuat pelaku usaha lebih baik mendirikan PT dibandingkan mendirikan CV adalah adanya jaminan bagi semua pihak. Hal ini dikarenakan keuntungan yang didapatkan oleh suatu PT akan dibagi rata, baik kepada pemegang saham yang berperan pasif maupun kepada para pihak yang masuk dalam struktur dalam PT tersebut karena orientasi PT untuk mencari keuntungan. Dengan demikian, kesejahteraan pihak-pihak dalam suatu PT lebih terjamin.
Berdasarkan berbagai macam keunggulan tersebut, pelaku usaha menengah keatas dapat memilih untuk mendirikan PT dibandingkan mendirikan CV sebagai wadah yang tepat untuk menjalankan usahanya.