7 Aturan Pendirian PT Perorangan

Pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil diberi 2 macam pilihan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk mengembangkan bisnisnya, yaitu PT Persekutuan Modal dan Perseroan Perorangan yang selanjutnya disebut PT Perorangan.

Sejak terbitnya UU Cipta Kerja dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja, kini pendirian PT jadi lebih mudah, terutama bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”).  Para pelaku UMK kini diberikan dua pilihan pendirian PT, yakni PT perorangan dan PT persekutuan modal. Jika keduanya dibandingkan dalam hal pengurusannya, pengurusan PT Perorangan cenderung lebih mudah bagi pelaku UMK. Pasalnya, PT Peorangan dapat didirikan oleh satu orang dan cukup didaftarkan dengan surat pernyataan pendirian PT secara elektronik.

Meskipun demikian, terdapat setidaknya 7 batasan yang harus ditaati oleh pendiri PT perorangan, sebagai berikut:

1. Memenuhi kriteria UMK

PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMK, sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar.
  • Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.

Penting untuk dipahami, jika PT perorangan sudah tidak memenuhi kriteria di atas, maka PT perorangan harus mengubah statusnya menjadi PT persekutuan modal.

2. Dapat didirikan 1 orang

Berbeda dengan PT persekutuan modal yang didirikan 2 orang atau lebih, PT perorangan dapat didirikan oleh 1 orang pendiri saja.

3. Pendiri berkewarganegaraan Indonesia

PT perorangan hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”), sehingga warga negara asing tidak dapat menjadi pendiri PT perorangan

4. Pendiri berusia minimal 17 tahun

Selain harus berkewarganegaraan Indonesia, pendiri PT perorangan juga harus memenuhi kriteria usia, yakni minimal 17 tahun.

5. Pendiri cakap hukum

Untuk dapat melakukan perbuatan hukum atas nama PT perorangan, pendiri harus cakap hukum, yang berarti mampu melakukan perbuatan hukum serta bertanggungjawab atas akibat hukum yang timbul dari perbuatan yang dilakukan.

6. Cukup 1 pemegang saham

Di dalam PT perorangan, hanya diperkenankan ada 1 pemegang saham yang merupakan orang perseorangan. Hal ini penting diperhatikan, sebab jika pemegang saham berjumlah lebih dari 1 orang, PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal.

7. Hanya boleh 1 PT dalam setahun

Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan 1 PT perorangan dalam setahun. Ini bertujuan agar pendiri dapat fokus mengembangkan usahanya secara penuh.

Itu dia 7 aturan pendirian PT perorangan yang harus diperhatikan pendiri sebelum mendirikan PT Perorangan. Jangan lupa dicatat dan dipatuhi, ya!

pembuatan pt malang, jasa perijinan usaha, jasa pendirian usaha, biaya pembuatan pt, jasa pengurusan izin usaha, pengurusan izin usaha surabaya, jasa pengurusan tdp, jasa pengurusan imb, biaya urus nib, biaya urus oss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *