Syaratnya untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi dan komisaris adalah orang perseorangan, cakap hukum, dan memenuhi kualifikasi atau syarat tambahan yang sesuai peraturan perusahaan.
Direksi dan dewan komisaris memiliki peran penting dalam berjalannya kegiatan bisnis perseroan terbatas (“PT”). Sebagai organ PT, baik direksi dan dewan komisaris memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Lebih lanjut, terkait pengangkatan seseorang menjadi anggota direksi dan komisaris, ada sejumlah syarat menjadi direksi dan komisaris yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
Terkait syarat, setidaknya ada syarat pokok dan syarat tambahan yang harus dipenuhi. Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan penentu syarat direksi dan komisaris sebuah PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
Syarat Pokok
Pada dasarnya, untuk menjadi anggota direksi maupun dewan komisaris, hanya ada 2 syarat pokok yang harus dipenuhi, yaitu:
- Orang perseorangan
Pada dasarnya, yang bisa diangkat menjadi anggota direksi maupun dewan komisaris adalah orang perseorangan. Sehingga, badan hukum tidak dapat menjadi anggota direksi dan dewan Komisaris.
- Cakap melakukan perbuatan hukum
Untuk dapat menjadi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris, seseorang harus cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Oleh karenanya, orang yang belum dewasa dan orang yang berada dalam pengampuan tidak dapat menjadi anggota direksi atau dewan komisaris. Adapun menurut KUH Perdata, orang yang belum dewasa adalah yang belum mencapai usia 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya.
Syarat Tambahan
Selain syarat-syarat pokok di atas, instansi teknis yang berwenang dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi calon anggota Direksi maupun Dewan Komisaris berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, syarat direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang menerangkan sejumlah syarat formal, materiil, dan syarat lain bagi seseorang untuk dapat dicalonkan menjadi anggota direksi dan dewan komisaris anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Dengan demikian, perlu diperhatikan pula ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh instansi teknis yang berwenang.
Larangan Menjadi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Meskipun memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, terdapat beberapa kriteria orang perseorangan yang tidak dapat diangkat menjadi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris, yakni orang perseorangan yang dalam jangka 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu PT dinyatakan pailit; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Yang dimaksud dengan sektor keuangan antara lain lembaga keuangan bank dan nonbank, pasar modal, dan sektor lain yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat.
Sebagai catatan, jangka waktu 5 tahun tersebut terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap telah menyebabkan PT pailit atau apabila dihukum terhitung sejak selesai menjalani hukuman.
Nah, itu dia sejumlah syarat direksi dan komisaris yang harus dipenuhi untuk dapat menduduki jabatan sebagai anggota direksi dan Dewan Komisaris.
jasa pembuatan NIB, jasa pengurusan NIB, biro jasa NIB OSS, pengurusan NIB dengan OSS, biro jasa pembuatan NIB melalui OSS, Cara pembuatan NIB dengan OSS, cara membuat NIB menggunakan OSS, pembuatan NIB murah, pengurusan NIB murah, Biro jasa murah NIB OSS