Untuk Paket Pendirian YAYASAN, meliputi :
1. Pesan Nama Yayasan
2. Pengurusan Akta NotarisPendirian YAYASAN
3. SK Pengesahan Badan HukumYayasan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Note: Pengesahan Badan Hukum Yayasan sekarang harus melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan Yayasan melalui Pengadilan Negeri sudah tidak berlaku lagi. Dan untuk badan usaha dibidang pendidikan wajib berbadan hukum Yayasan.
Syarat pendirian YAYASAN:
1. Pendiri minimal 1 orang
2. Foto copy KTP dan KK Pembina, Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Pengawas
3. NPWP pribadi Ketua Yayasan
4. Surat Keterangan Domisili Usaha Yayasan dari Kelurahan (diurus setelah akta pendirian Yayasan jadi)
5. Stempel Yayasan
***Harga HUBUNGI KAMI***