Untuk Paket Pendirian PERKUMPULAN / ASOSIASI / PAGUYUBAN / KELOMPOK, meliputi :
1. Pesan Nama Perkumpulan
2. Pengurusan Akta Notaris Pendirian Perkumpulan
3. SK Pengesahan Badan HukumPerkumpulan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Syarat pendirian PERKUMPULAN:
1. Foto copy E-KTP dan KK para Pendiri
2. Foto copy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Pengawas
3. NPWP pribadi Ketua
4. Surat Keterangan Domisili Usaha Perkumpulan dari Kelurahan (diurus setelah akta pendirian Perkumpulan jadi)
5. Stempel Perkumpulan
***Harga HUBUNGI KAMI***