Apakah Pemilik Saham Sama dengan Pemilik Perusahaan?

Menjawab apakah pemilik saham sama dengan pemilik perusahaan atau PT, kami sampaikan bahwa hal itu tidaklah tepat. Pasalnya, pemilik saham belum tentu pendiri PT, sedangkan pendiri PT tentu saja adalah pemilik saham dalam PT tersebut.

Sebelum jauh membahas perbedaan antara pendiri atau pemilik PT dan pemilik atau pemegang saham, tentunya terlebih dahulu Anda harus tahu apa itu Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas atau PT dalam bahasa Belanda disebut Naamloze Vennootschap. Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang menjalankan usaha dengan memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiliki. Karena modal berupa saham-saham, maka perusahaan dapat diperjualbelikan dan perubahan kepemilikan perusahaan dapat terjadi tanpa harus membubarkan perusahaan.

Besaran modal di dalam Perseroan Terbatas tercantum di dalam Anggaran Dasar, di mana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan pribadi sehingga apabila terjadi sesuatu pada perusahaan, maka kekayaan pribadi pemilik saham tidak akan digunakan untuk menutupi kerugian.

Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham untuk menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Dan pemilik saham mempunyai tanggung jawab terbatas, sebanyak saham yang dimilikinya saja. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sedangkan apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tidak akan menjadi tanggung jawab pemilik saham. Atas dasar keuntungan inilah banyak orang yang tertarik untuk ikut membeli saham di Perseroan Terbatas atau mendirikan PT sebagai badan usaha yang dimiliki.

Perbedaan Pendiri PT dan Pemilik Saham

Pendiri atau Pemilik PT pasti adalah pemilik/pemegang saham

Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT, telah diatur bahwa PT didirikan atas dasar perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya.

Sebuah PT harus didirikan minimal oleh dua orang atau lebih, baik oleh orang perorangan maupun oleh badan hukum. Mereka inilah yang kemudian disebut Pendiri PT, yang memiliki kewajiban mengambil bagian saham pada saat PT didirikan. Identitas para pendiri PT juga akan dicantumkan dalam akta pendirian PT, di mana bagian saham, rincian jumlah saham, dan berapa nilai saham yang telah ditempatkan serta disetor juga wajib dicantumkan di sana. Karena pendiri PT wajib menyetorkan saham, seorang pendiri PT dapat disebut sebagai pemilik saham atau pemegang saham PT.

Ketika sudah tercapai kesepakatan bersama, para pendiri PT kemudian bersama-sama mengajukan permohonan untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam PT, pendiri atau pemilik PT juga berperan sebagai direksi. Berdasarkan UU PT dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Tugas dan wewenang direksi lebih jauh diatur dalam Pasal 92 ayat (5) UU PT, bahwa dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Jika kemudian ternyata RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. Selain berwenang untuk pengurusan sehari-hari Perseroan, Direksi juga berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pemilik Saham belum tentu Pendiri atau Pemilik PT

Sebaliknya, orang yang memiliki saham di sebuah PT, atau disebut pemilik saham/pemegang saham belum tentu pendiri PT. Hal ini dikarenakan di dalam sebuah PT, pendiri boleh menjual saham kepada masyarakat umum, sehingga siapapun boleh membeli saham tersebut.

Secara hukum, diperbolehkan adanya pemindahan hak atas saham yang dilakukan pemegang saham. Pemindahan hak atas saham ini dilakukan dengan akta dan dibuat di hadapan notaris maupun di bawah tangan. Adapun Anggaran Dasar PT memuat persyaratan tentang pemindahan hak atas saham, yaitu:

  • Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  • Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham, anggota direksi dan dewan komisaris; dan/atau
  • Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika hak atas saham berpindah karena waris.

Jadi, di dalam Anggaran Dasar, bila saham hendak dijual, maka saham terlebih dahulu harus ditawarkan kepada pemegang saham lainnya. Apabila dalam waktu 30 hari sejak penawaran tidak ada pemegang saham lain yang ingin membeli, maka saham boleh ditawarkan dan dijual pada pihak ketiga. Dengan dibelinya saham oleh pihak ketiga, maha saham akan beralih ke pihak ketiga untuk kemudian disebut sebagai pemegang saham.

Pihak ketiga bisa menjadi pemegang saham apabila ada penerbitan saham baru dalam rangka penambahan modal atau terjadinya akuisisi PT oleh pihak ketiga. Dengan demikian, pemilik saham atau pemegang saham bukan berarti pendiri PT.

 

pembuatan pt malang, jasa perijinan usaha, jasa pendirian usaha, biaya pembuatan pt, jasa pengurusan izin usaha, pengurusan izin usaha surabaya, jasa pengurusan tdp, jasa pengurusan imb, biaya urus nib, biaya urus oss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *