Risiko Hukum Jika Pinjam Nama PT atau CV untuk Tender

Memberikan pinjaman atas nama CV atau PT menjadi salah satu alternatif jalan pintas yang dipilih oknum pelaku usaha ketika mendapatkan tender dengan persyaratan usaha berbentuk CV atau PT. Sebenarnya hal ini sudah tidak asing dilakukan, namun Anda perlu berhati-hati karena tindakan ini ilegal dan bisa mendatangkan permasalahan tersendiri.

Anda perlu tahu, bahwa hampir seluruh proses tender di lingkungan pemerintahan memberikan persyaratan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau minimal CV. Jika perusahaan Anda masih berbentuk perusahaan perorangan, maka Anda bisa kehilangan tender yang tampak menarik dan menguntungkan ini. Selain itu, biasanya untuk bisa memenangkan tender, maka perusahaan Anda harus memiliki rekam jejak dan portfolio yang baik, yang tentu saja menjadi kendala bagi pelaku bisnis yang baru terjun.

Mengapa banyak pelaku usaha mengincar tender dari lingkungan pemerintah? Jawabannya tentu saja karena tender dari lingkungan pemerintah dapat memberikan rekam jejak dan portfolio yang menarik sebagai bekal berbisnis di kemudian hari. Tak heran bila ada saja pelaku usaha yang nekat menggunakan layanan pinjam PT atau CV dengan kesepakatan fee tertentu. Meski ide ini terkesan cemerlang, namun jangan lupa bahwa PT adalah badan usaha yang berstatus badan hukum. Ada sejumlah hal yang dapat menjadi masalah di kemudian hari. Berikut ulasannya.

Ketentuan Hukum Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Menjalankan kegiatan usaha menggunakan bendera nama PT artinya memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Jika tindakan Anda ketahuan, maka praktik ini mengandung potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikan banyak pihak. Perusahaan yang memberi pinjaman bendera bisa dikenakan Pasal 39 KUHAP. Artinya, aset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang melalui peminjaman perusahaan.

Ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arijanta menjelaskan bahwa pinjam meminjam PT ini melanggar tiga ketentuan hukum, di antaranya:

  1. Melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6–7 Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ untuk mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara
  2. Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP 9/2019.
  3. Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP 9/2018 (yang telah diubah dengan Peraturan LKPP 12/2021).

Tentu saja sejumlah putusan pengadilan sudah menanti untuk menghukum penyelenggara negara atau perusahaan yang melakukan penyimpangan dalam PBJ, termasuk pinjam meminjam bendera perusahaan lain. Lebih buruknya lagi, walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, namun tidak menghapus kesalahan terpidana sehingga siapapun yang terlibat tetap akan diadili sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikuatkan dengan Pasal 4 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud.

Mencegah Memberikan Pinjaman Atas Nama CV atau PT

Setya Budi Arijanta juga mengusulkan sejumlah langkah penting untuk mencegah pinjam meminjam CV atau PT terkait tender pengadaan barang dan jasa ini, yaitu sebagai berikut:

  • Perlu dibuat aturan dalam Perpres PBH untuk melarang pinjam bendera dan sanksinya.
  • Pokja harus melakukan verifikasi kepada calon pemenang tender
  • Perlu diterapkan sanksi kejahatan pencucian uang dan kejahatan korporasi terhadap semua pelaku yang terlibat dalam pinjam bendera, selain sanksi pidana korupsi dan persaingan usaha
  • Perlu dilakukan penyidikan yang terkoneksi antara penyidik kasus korupsi, kasus pencucian uang, persaingan usaha, dan pidana umum

Pertimbangan dalam Peminjaman CV atau PT

Harus diakui bahwa meminjamkan PT atau CV ke orang lain, di mana Anda berstatus sebagai pemegang saham atau direksi sangat berisiko tinggi. Walau Anda mengenal si peminjam dengan baik, apabila  terjadi masalah secara yuridis, maka Andalah yang akan dimintai pertanggungjawaban sebagaimana yang tercantum di akta pendirian bahwa nama Anda yang tertera di sana.

Namun apabila memang Anda tetap memutuskan meminjamkan PT atau CV kepada pihak lain, maka Anda harus memperhatikan beberapa hal berikut ini.

  • Peminjaman PT harus dilakukan seizin direksi 

Seperti tercantum dalam UUPT, direksi adalah yang berwenang mengurus dan menjalankan perseroan. Pasal 97 ayat (1) dan (2) UUPT menyatakan direksi wajib mengurus PT dengan itikad baik dan tanggung jawab. Pasal 103 UUPT menyatakan bahwa direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada karyawan atau orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu.

  • Peminjaman PT harus mendapat restu pemegang saham

Untuk itu, sebelum meminjamkan PT maka direksi harus meminta restu dari pemegang saham. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 102 UUPT menyebutkan direksi memerlukan persetujuan pemegang saham dalam hal mengalihkan kekayaan perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan. Setelah formalitas terpenuhi, apabila peminjam ternyata bermasalah dan sang peminjam PT menghilang meninggalkan utang, maka kewajiban pajak dan utang akan menjadi beban perseroan. Dalam hal ini UUPT telah mengatur bahwa setiap kelalaian atau kesalahan direksi dalam mengurus perseroan berakibat pada pertanggungjawaban hingga harta pribadi. Sehingga bila memang terjadi kerugian akibat peminjaman PT tersebut, maka direksilah yang bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diciptakan dengan menggunakan harta pribadi.

  • Direksi bisa lepas tanggung jawab dalam kondisi tertentu

Dalam hal tertentu, direksi bisa lepas dari tanggung jawab selama bisa membuktikan hal-hal seperti yang diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UUPT. Pada prinsipnya skema pinjam PT dilakukan melalui kesepakatan mengenai ruang lingkup pinjam sebagaimana dimaksud termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam kesepakatan tersebut, direksi bisa memberikan kuasa kepada peminjam PT dengan ruang lingkup yang spesifik dan terbatas, sehingga apabila ada hal yang terjadi, maka si peminjam PT (penerima kuasa dari direksi) harus bertanggung jawab terhadap segala sesuatu hal terkait peminjaman.

Pelaku Usaha Tak Harus Pinjam PT

Sebenarnya, pelaku usaha tak perlu harus pinjam PT atau CV apabila berniat untuk memenangkan tender di lingkungan pemerintah. Apalagi saat ini proses pendirian PT hingga waktu keluarnya SK pengesahan akta hanya dibutuhkan waktu kurang lebih 20 hari kerja. Pengurusan PT saat ini bisa dilakukan melalui sistem online, yang tentu saja mempersingkat pengurusan dan menghemat waktu dan tenaga.

Bagi UMK yang tidak memiliki banyak modal dan ingin mendirikan PT saat ini tidak perlu lagi cemas lagi, karena proses pendirian PT saat ini menjadi lebih mudah dengan mengikuti persyaratan modal dasar dan skala kegiatan usaha. Berdasarkan aturan dalam UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU PT, diatur bahwa Perseroan Terbatas (“PT”) wajib memiliki modal dasar. Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT, di mana modal dasar terdiri dari modal ditempatkan dan modal disetor dengan jumlah minimal 25% yang dibuktikan dengan penyetoran yang sah.

Pendirian PT usaha berskala kecil juga tidak perlu akta notaris. UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya telah memberi kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT selama usaha Anda tergolong kategori usaha mikro dan kecil.

Sederhananya, mendirikan PT Perorangan tidaklah sulit. Anda tidak perlu lagi kebingungan melakukan peminjaman PT atau CV lagi untuk bisa menjalankan kegiatan usaha. Namun jangan lupa, apabila di kemudian hari pemegang saham berkembang menjadi lebih dari 1 orang, atau usaha Anda tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, maka Anda harus mengubah status PT Perseorangan menjadi PT Persekutuan Modal.

 

jasa pendirian pt malang, jasa pendirian pt surabaya, jasa pendirian pt sidoarjo, jasa pendirian pt gresik, jasa pendirian pt mojokerto, pengurusan izin usaha malang, pengurusan izin usaha surabaya, pengurusan izin usaha sidoarjo, pengurusan izin usaha gresik, pengurusan izin usaha mojokerto, jasa pendirian usaha malang, jasa pendirian usaha surabaya, jasa pendirian usaha sidoarjo, jasa pendirian usaha gresik, jasa pendirian usaha mojokerto, jasa pembuatan cv perusahaan malang, jasa pembuatan cv perusahaan surabaya, jasa pembuatan cv perusahaan sidoarjo, jasa pembuatan cv perusahaan gresik, jasa pembuatan cv perusahaan mojokerto, jasa urus legalitas usaha malang, jasa urus legalitas usaha surabaya, jasa urus legalitas usaha sidoarjo, jasa urus legalitas usaha gresik, jasa urus legalitas usaha mojokerto, biro jasa izin usaha malang, biro jasa izin usaha surabaya, biro jasa izin usaha sidoarjo, biro jasa izin usaha gresik, biro jasa izin usaha mojokerto, biaya pembuatan pt, biaya pembuatan pt baru, biaya pembuatan pt gresik, biaya pengurusan izin usaha, biaya urus nib, biaya urus oss, bikin cv murah, bikin pt murah, Biro jasa murah NIB OSS, biro jasa NIB OSS, biro jasa pembuatan NIB melalui OSS, cara membuat NIB menggunakan OSS, cara mendirikan cv, Cara pembuatan NIB dengan OSS, jasa pembuatan cv malang, jasa pembuatan NIB, jasa pembuatan pt surabaya, jasa pendirian cv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *