Ini Daftar Usaha Makanan yang Butuh Izin Usaha Makanan

Setelah Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan, kegiatan usaha dibagi berdasarkan kriteria skala dan risiko usaha. Parameter skala dan risiko usaha inilah yang menentukan perizinan berusaha, termasuk izin usaha makanan yang dibutuhkan.

4 Kategori Skala Usaha

Ada empat kategori skala usaha, yaitu skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Tiap-tiap skala usaha ini mememilliki tingkat resiko yang berbeda. Kemudian, tiap-tiap tingkatan resiko memiliki perizinan berusaha yang berbeda-beda, berikut daftarnya.

  1. Tingkat Risiko Rendah, memerlukan NIB.
  2. Tingkat Risiko Menengah Rendah, memerlukan  NIB dan Sertifikat Standar.
  3. Tingkat Risiko Menengah Tinggi, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang Terverifikasi.
  4. Tingkat Risiko TInggi, memerlukan NIB , Sertifikat Standar yang Terverifikasi dan Izin.

Dasar hukum untuk menentukan kategori suatu usaha adalah PP 7/2021. Dalam peraturan tersebut, singkatnya diterangkan bahwa kriteria kegiatan usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan.

Izin Usaha Makanan untuk Restoran

KBLI

Untuk mengetahui KBLI restoran kamu bisa mengecek melalui panduan yang dibuat oleh Lembaga OSS. Atau, untuk mengetahui lebih jauh mengenai KBLI kamu bisa mempelajarinya di artikel ini.

KBLI untuk restoran adalah 56101. Adapun yang dimaksud engan restoran adalah mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

Pilihan Badan Usaha

Untuk badan usaha yang bisa digunakan untuk kegiatan usaha restoran tidak ada keharusan dalam bentuk tertentu. Artinya untuk usaha restoran bisa dalam bentuk usaha perorangan, badan usaha, atau badan hukum. Akan tetapi, untuk restoran yang ada kepemilikan asing atau selain WNI, harus berbentuk PT Penanaman Modal Asing.

Skala Usaha Restoran

Untuk skala usaha untuk kegiatan usaha restoran pembagiannya berdasarkan jumlah kursi. Untuk restoran dengan jumlah kursi sampai dengan 50 skala usahanya hanya untuk mikro dan kecil. Namun, bila jumlah kursinya berada di rentang 51 s.d. 100, atau 101 s.d. 200, atau lebih dari 200 ketentuannya adalah bisa untuk semua skala usaha baik mikro, kecil, menengah, atau besar.

Tingkat Risiko Restoran

Sedangkan untuk tingkat risiko kegiatan usaha restoran penentuannya adalah sama dengan skala usaha yakni melihat jumlah kursi. Untuk restoran dengan jumlah kursi sampai dengan 50 masuk kategori risiko rendah. Sementara untuk restoran dengan jumlah kursi 51 s.d.100 masuk kategori risiko menengah rendah. Kemudian untuk restoran dengan jumlah kursi 101 s.d. 200 masuk kategori risiko menengah tinggi, dan restoran dengan jumlah kursi lebih dari 200 masuk ke kategori risiko tinggi.

Izin Usaha Restoran

Untuk usaha restoran jenis perizinannya ditentukan berdasarkan jumlah kursi. Untuk restoran dengan jumlah kursi sampai dengan 50, izin usaha makanan yang dibutuhkan adalah NIB. Kemudian untuk restoran dengan jumlah kursi 51-100 izin usaha makanan yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar, berupa peryataan untuk memenuhi standar usaha. Sementara untuk restoran dengan jumlah kursi 101-200 izin usaha makanan yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang terverifikasi. Untuk usaha restoran dengan jumlah kursi lebih dari 200, izin usaha makanan yang dibutuhkan meliputi NIB, Sertifikat Standar dan Izin Usaha.

Zonasi

Hal yang lain yang tidak kalah penting adalah kesesuaian antara lokasi usaha restoran dengan tata ruang daerah setempat. Pastikan lokasi yang dipilih tidak melanggar aturan tata ruang setempat. Di wilayah DKI Jakarta aturan tata ruang, atau dikenal dengan zonasi, diatur melalui Peraturan Daerah. Kegiatan usaha restoran dapat dilakukan di zonasi berikut ini: R.7, R.8, R.10, R.11, K.1, K.2, K.3, K.4, C.1, I.1, G.1, PP.1, dan PP.2.

 

jasa pembuatan NIB, jasa pengurusan NIB, biro jasa NIB OSS, pengurusan NIB dengan OSS, biro jasa pembuatan NIB melalui OSS, Cara pembuatan NIB dengan OSS, cara membuat NIB menggunakan OSS, pembuatan NIB murah, pengurusan NIB murah, Biro jasa murah NIB OSS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *