Mengurus IMB dengan datang langsung atau jalur offline merupakan cara yang paling sering dipakai oleh mayoritas penduduk Indonesia. Persyaratan pengurusan IMB untuk rumah tinggal secara offline secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir Pengajuan IMB di kantor pemerintah kota setempat
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Fotokopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan
- Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah
- Gambar rancangan arsitektur bangunan
- Gambar konstruksi denah, tampak, dan site plan.
Bawa pulang semua formulir IMB, kemudian lengkapi persyaratannya di rumah. Banyak pemerintah kota yang sekarang memiliki situs pemerintahan dan biasanya terdapat prosedur mengurus IMB. Anda bisa mengunduh formulirnya tanpa perlu repot pergi ke kantor pemerintah kota.