Salah satu alasan mengapa orang-orang enggan mengurus IMB adalah malas berurusan dengan birokrasi karena terkesan ribet. Untuk sementara, kemudahan mengurus IMB secara online hanya dapat digunakan untuk Anda yang ingin membangun properti di Provinsi Jakarta dan Kota Bandung.
Langkah-langkah mendaftar IMB secara online cukup mudah, berikut caranya:
- Buka situs pendaftaran IMB online, untuk wilayah Jakarta di dppb.jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung di bppt.bandung.go.id.
- Registrasikan diri Anda pada website tersebut, lalu login dengan akun yang sudah didaftarkan
- Anda tinggal memilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu masukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud
- Scan dokumen yang diperlukan lalu unggah dan kirim (submit) semua data yang diperlukan. Anda harus mengisi data dengan lengkap, karena jika tidak maka permohonan akan ditolak
- Selanjutnya, Anda dapat membayar retribusi ke Bank daerah sesuai dengan daerah Anda masing-masing. Contohnya jika Anda berdomisili di Jakarta, maka Anda harus membayar retribusi ke Bank DKI atau jika Anda berdomisili di Tangerang, Anda harus membayar retirbusi ke Bank BJB. Setelah membayar, bukti bayarnya dapat Anda scan lalu diunggah ke dalam website tersebut.
Lalu apa keuntungannya mendaftar IMB secara online? Berikut beberapa poin keuntungan mengurus IMB:
- Anda tidak perlu mengantri karena biasanya antrian di kecamatan sangat panjang!
- Anda bisa menghitung sendiri biaya retribusi atau tarif penerbitan izin mendirikan bangunan yang berlaku.
Setelah pendaftaran IMB online sudah selesai dilakukan, Anda tetap harus melakukan verifikasi dokumen saat Anda mengambil sertifikat IMB di masing-masing kecamatan. Hal Ini dilakukan untuk menghindari celah bagi pembuat IMB palsu.