Syarat Pengurusan SIUP

Membuat SIUP membutuhkan beberapa persyaratan sesuai dengan jenis badan usaha yang didirikan. Namun secara garis besar dapat disimpulkan persyaratan pembuatan SIUP adalah:

  • Pemilik usaha harus datang sendiri ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
  • Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran dan formulir SIUP/TDP diberi tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
  • Formulir yang telah diisi dengan benar digandakan sebanyak dua rangkap, lalu disertakan bersama dokumen pendukung lainnya yaitu;
  1. Fotocopy akta pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
  2. Fotocopy KTP dan NPWP sebanyak 3 lembar
  3. Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
  4. Neraca perusahaan 3 lembar
  5. Gambar denah lokasi usaha
  • Biaya pembuatan SIUP berbeda pada tiap daerah.

Syarat kelengkapan yang harus dibawa saat pembuatan SIUP berbeda tergantung pada jenis badan usaha yang akan dibangun.

Perseroan Terbatas (PT)

  1. Fotocopy akta pendirian usaha PT dari pihak Notaris
  2. Fotocopy Surat Pengesahan Badan Hukum dari instansi setempat yang berwenang
  3. Fotocopy izin gangguan/HO
  4. Fotocopy NPWP perusahaan
  5. Lampiran neraca awal perushaan
  6. Pasfoto 4 X 6

Koperasi

  1. Fotocopy akta pendirian koperasi dari instansi setempat yang berwenang
  2. Fotocopy KTP dari pendiri/ Dirut Utama/ penanggung jawab perusahaan
  3. Fotocopy NPWP perusahaan
  4. Lampiran neraca awal perushaan
  5. Pasfoto 4 X 6

Persekutuan Comanditer (CV)

  1. Fotocopy akta pendirian perusahaan/ akta Notaris yang terdaftar di Pengadilan Negeri
  2. Fotocopy KTP dari pendiri/ penanggung jawab perusahaan
  3. Fotocopy NPWP perusahaan
  4. Fotocopy surat izin tempat usaha
  5. Fotocopy izin gangguan/ HO
  6. Neraca awal perusahaan
  7. Pasfoto 4 X 6

Perusahaan Perseorangan (PO)

  1. Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dalam penerbitan SIUP tersebut
  2. Fotocopy akta atau penunjukkan pembukaan kantor cabang perusahaan
  3. Fotocopy penanggung jawab kantor cabang
  4. Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari kantor pusat
  5. Fotocopy HO dari pemerintah tempat kantor cabang didirikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *