Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Cakupan kegiatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan pemegang IUJP terbagi dua yakni:
1. Konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan di bidang:
- Penyelidikan Umum;
- Eksplorasi;
- Studi Kelayakan;
- Konstruksi pertambangan;
- Pengangkutan;
- Lingkungan pertambangan;
- Reklamasi dan pascatambang; dan/atau
- Keselamatan pertambangan.
2. Konsultasi dan perencanaan di bidang:
- Penambangan; atau
- Pengolahan dan pemurnian.
Untuk bisa mendapatkan IUJP harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratannya. Saat ini proses pengajuan IUJP dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Sistem Online Single Submission (OSS). Saat ini sistem OSS yang berlaku adalah berbasiskan risiko (Risk Based Approach/RBA) yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar pada masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Perizinan Berusaha ini memiliki 4 tingkat risiko, yakni:
- Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Menengah Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar.
- Menengah Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
- Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan).
Oleh karena kegiatan usaha jasa pertambangan digolongkan dalam tingkat risiko tinggi pada sistem OSS RBA maka membutuhkan Perizinan Berusaha berupa NIB dan Izin.
Setelah pelaku usaha melakukan registrasi ke dalam Sistem OSS RBA untuk mendapatkan NIB, prosedur selanjutnya adalah pengajuan Izin berupa IUJP yang diterbitkan oleh Menteri ESDM apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia atau apabila kegiatan ini dilakukan oleh PT PMA. Namun IUJP akan diterbitkan oleh gubernur apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Untuk mengetahui apa saja persyaratan yang mesti disiapkan untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), Anda dapat menyimak ulasan berikut ini.
1. Data Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan yang Valid
Mereka yang akan menjadi Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan yang akan mengajukan IUJP harus menyiapkan data kependudukan dan perpajakannya. Saat ini, sistem perizinan berusaha di Indonesia di OSS telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Oleh sebab itu data kependudukan pemilik atau penanggung jawab perusahaan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa validitasnya melalui sistem. Pengecekan data perpajakan juga dilakukan melalui prosedur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Jika NIK atau KSWP dari pemilik atau penanggung jawab perusahaan jasa pertambangan dinyatakan tidak valid, maka proses pengajuan perizinan berusahanya akan mengalami hambatan. Jika itu terjadi, maka kamu harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang ada saat ini agar proses dapat dilanjutkan kembali.
Lalu mengapa data dari dokumen bisa dinyatakan tidak valid? Penyebabnya bermacam-macam, misalnya data yang tertera pada KTP, NPWP, dan KK seseorang tidak sinkron. Ketidaksesuaian ini dapat berupa terdaftar di dua KK yang berbeda. Atau, di KTP dan NPWP tercantum alamat yang tidak sama, dan lain sebagainya.
Selain itu, penyebab lainnya yang sering terjadi adalah kelalaian wajib pajak untuk melakukan laporan pajaknya selama kurun waktu 2 tahun terakhir. Permasalahan administrasi seperti ini tentu saja akan menjadi problem di kemudian hari ketika orang tersebut akan mengajukan IUJP di sistem OSS RBA.
Untuk mengecek status KSWP bisa dilakukan di sini
2. Pemilihan Bentuk Perusahaan untuk Jasa Pertambangan
Sebelum memutuskan untuk memilih bentuk perusahaan yang akan digunakan sebagai kendaraan, Anda perlu mengetahui bahwa IUJP diberikan oleh Menteri ESDM kepada badan usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan di seluruh wilayah Indonesia atau kepada PT PMA. Sedangkan gubernur dapat memberikan IUJP kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan dalam 1 (satu) daerah provinsi. Perlu digarisbawahi bahwa apabila anda mengajuan IUJP dalam bentuk orang perseroangan maka kegiatan usahanya hanya terbatas pada kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan. Oleh karena itu, pemilihan bentuk perusahaan sangat berkaitan erat dengan rencana cakupan wilayah dan jenis pekerjaan yang akan dijalani.
Salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT). Karena PT bentuknya badan hukum dimana adanya pemisahan antara perusahaan dan pemilik perusahaan, maka salah pertimbangan dipilihnya PT sebagai bentuk perusahaan adalah tanggung jawab yang dimiliki para pemegang saham sebatas modal yang disetornya. Sehingga apabila PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Saat ini prosedur dan syarat pendirian PT semakin mudah. Bahkan prosedur dan syarat yang terbaru sebagaimana diatur di UU Cipta Kerja dan PP 8/2021, untuk mendirikan PT tidak ada batasan minimal besaran modal dasarnya karena hal tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Meski demikian, ada beberapa kegiatan usaha yang menyaratkan modal minimal.
Konsultasikan dengan Easybiz bentuk perusahaan dan perizinan usaha yang paling sesuai dengan bisnis Anda
3. Domisili Perusahaan yang Telah Sesuai dengan Aturan Tata Ruang
Penggunaan lokasi usaha yang sesuai RDTR dan Peraturan Zonasi semakin penting sejak UU Cipta Kerja mulai diberlakukan. Melalui aturan tersebut kita mengenal adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yaitu kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR, di mana KKPR merupakan salah satu bagian dari proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA.
Selain itu, pentingnya KKPR ditegaskan lagi di Pasal 4 PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menyebukan untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha berbasis risiko. Selanjutnya disebutkan di Pasal 5 peraturan yang sama bahwa Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Untuk perusahaan yang mengajukan IUJP dengan kegiatan konsultasi mungkin tidak perlu terlalu khawatir dengan KKPR mengingat lokasi kantornya umumnya berada di kota besar dan sama dengan dengan kegiatan usahanya. Apalagi kalau di kota tersebut sudah memiliki RDTR maka tentunya akan lebih mudah untuk memenuhi KKPR.
Namun untuk perusahaan yang mengajukan IUJP dengan kegiatan usaha penambangan atau konstruksi maka tentu harus memperhatikan pengaturan RDTR. Misalnya perusahaan mengajukan IUJP untuk penambangan yang dilakukan di kawasan hutan, maka tentunya harus memperhatikan aturan untuk mendapatkan KKPR kawasan hutan.
4. Perhatikan Aturan Kode KBLI Bagi Perusahaan Jasa Pertambangan
Sebagaimana telah disampaikan diatas, KBLI akan menentukan perizinan berusaha yang diperlukan untuk suatu kegiatan usaha. Kode dan Uraian KBLI tercantum dalam Maksud dan Tujuan pada Anggaran Dasar masing-masing perusahaan.
Sebelumnya sistem OSS menggunakan KBLI yang terbit tahun 2017 sebagai acuan dalam memproses perizinan berusaha, namun saat ini sistem OSS yang digunakan adalah KBLI 2020. Untuk mendapatikan IUJP, pastikan Maksud dan Tujuan pada Anggaran Dasar perusahaan menyatakan bahwa kegiatannya bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dengan Kode KBLI 09900. Kode ini dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dan lain sebagainya, akan tetapi tidak dapat digabung dengan:
- Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx
- Perdagangan mineral/batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641
- Pengolahan dan pemurnian mineral/batubara, Kode KBLI: 19xxx, 2xxxx
5. Persiapkan Sumber Daya Manusia di Bidang Jasa Pertambangan
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan wajib memiliki struktur organisasi sumber daya manusia yang paling sedikit meliputi:
- Penanggung Jawab Operasional (PJO) yang telah memiliki kompetensi pengawas operasional atau sertifikasi/kualifikasi yang diakui oleh Kepala Inspektur Tambang (Kepala Teknik Tambang), dan disahkan oleh Kepala Teknik Tambang; dan
- Tenaga ahli yang memiliki keahlian sesuai jenis, bidang dan subbidang usaha yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat pelatihan.
6. Persiapkan Peralatan yang Dibutuhkan
Tergantung dengan kegiatan usahanya, saat mengajukan IUJP Anda akan diminta untuk menginformasikan jenis, jumlah, kondisi, dan lokasi keberadaan alat yang akan digunakan. Tentunya untuk kegiatan konsultasi kemungkinan tidak memerlukan peralatan khusus. Namun untuk kegiatan penambangan atau konstruksi pastinya memerlukan peralatan khusus.
Jangan khawatir, perusahaan Anda tidak diwajibkan untuk memiliki peralatan. Yang penting adalah Anda harus menginformasikan status kepemilikan dari alat-alat tersebut. Apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon maka wajib melampirkan surat pernyataan tentang kepemilikan alat yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai. Sedangkan untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan. Jika belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, Anda harus melampirkan surat perjanjian kerja sama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan.